Seorang bocah berusia sembilan tahun, sebut saja namanya Risma (bukan nama sebenarnya), diantar keluarganya ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kedatangannya untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu berinisial H AS. Peristiwanya terjadi Awal Maret lalu di sebuah hotel
No comments:
Post a Comment