Tuesday, December 27, 2011

Pembayaran Pajak Bisa Diangsur Atau Ditunda

Atas permohonan wajib pajak, Ditjen Pajak dapat memberikan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), surat ketetapan pajak PBB (SKP PBB) atau surat tagihan pajak PBB (STP PBB).




"Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan

No comments:

Post a Comment